STANDARISASI KAPAL NON KONVENSI BERLAKU JANUARI 2013

(Jakarta, 3/7/2012)Peraturan industri pelayaran khususnya di bidang angkutan perairan sangat padat. Untuk kapal-kapal internasional yang melayari dari satu perairan negara ke negara lainnya sudah diatur dalam konvensi-konvensi melalui IMO dan ILO, tentang keselamatan kapal tertuang dalam SOLAS (Safety of Life at Sea)

Namun begitu, tidak menutup kemungkinan untuk dibuatkan peraturan yang dibuat oleh Pemerintah Indonesia dan diterapkan. Untuk itu Kementerian Perhubungan akan menerapkan Non Convention Vessel standars (NVCS/standar kapal non konvensi) bagi kapal non konvensi berbendera Indonesia yang akan diberlakukan pada awal Januari 2013 mendatang.

Kapal non konvensi berbendera Indonesia meliputi, kapal penumpang yang hanya belayar di perairan Indonesia, seluruh kapal niaga yang tidak berlayar ke luar negeri, kapal-kapal barang berukuran GT dibawah 500 yang berlayar ke luar negeri, kapal yang tidak digerakan dengan tenaga mekanis (tongkang, pontoon dan kapal layar); Kapal-kapal kayu atau kapal layar motor (KLM) dengan mesin penggerak; Kapal-kapal pengkap ikan; Kapal-kapal pesiar; Kapal-kapal dengan rancang bangun baru dan tidak biasa (novel); Kapal-kapal negara yang difungsikan untuk niaga; dan semua kapal yang ada, yang mengalami perubahan fungsi.

Menurut Direktur Perkapalan dan Kelautan Kementerian Perhubungan, Yan Riswandi pemberlakuan peraturan ini berdasarkan hasil dari diskusi yang melibatkan para stake holder dan para operator kapal untuk kepentingan domestik sehingga dapat mendukung aktifitas operator pelayaran Tanah Air.

"Namun begitu peraturan yang dibuat ini tetap berstandar yang tidak lebih rendah dari aturan konvensi- konvensi internasional, tetapi disesuaikan dengan kondisi geografis Indonesia dan selama ini belum ada peraturan non konvensi. Apabila menggunakan aturan internasional yang ada maka akan memberatkan karena persyaratan-persyaratan yang ditetapkan," ujar Yan di Jakarta, Selasa (3/7).

Sampai saat  ini diperkirakan sangat banyak kapal berbendera  Indonesia yang tidak menggunakan standar yang diatur berdasarkan konvensi internasional, karena memang konvensi itu tidak mengaturnya. Misalnya pada konvensi Solas, aturan dalam konvensi itu hanya untuk kapal berukurang 500 GT ke atas, sedangkan dibawahnya tidak diatur. Untuk mengatasi agar kapal  non konvensi itu bisa berlayar, maka Kementerian Perhubungan dan Ditjen Hubla membuat surat keputusan sebagai regulasi terhadap kapal-kapal  dibawah 500 GT itu. Namun kekuatan regulasi itu sebatas di dalam negeri saja.

Yan menambahkan, dengan penerapan NVCS ini banyak dampak positif yang akan diperoleh, salah satunya adalah menggairahkan perekonomian Indonesia terutama di bidang industri maritim seperti galangan, pabrikan, dan lain-lain.

Ia menuturkan penerapan NVCS tersebut diharapkan menjadi satu standar yakni SNI kapal Indonesia, sehingga tidak ada perbedaan standard untuk kapal yang sama di dua tempat yang berbeda. Diharapkan juga tidak memberatkan pemilik kapal dengan harus menggunakan standard konvensi namun tetap memenuhi aspek keselamatan.

"Diharapkan juga akan meringankan beban pemilik kapal dalam pemenuhan persyaratan keselamatan kapalnya, karena bisa menggunakan produk buatan Indonesia yang berstandar dan kualitasnya tak kalah dengan yang digunakan sekarang," imbuh Yan.

Peraturan standar kapal non konvensi berbendara Indonesia tertuang dalam Lampiran Peraturan Menteri Perhubungan Nomor: KM No. 65 Tahun 2009. Peraturan tersebut berisikan standar kualitas hal-hal yang terkait dengan kapal dan pengawakannya dan sudah ditandatangani juga oleh Dirjen Perhubungan Laut dalam SK UM 008/20/9/DJPL/2012 dan akan diberlakukan pada 1 Januari 2013 mendatang.

Sampai saat  ini diperkirakan sangat banyak kapal berbendera  Indonesia yang tidak menggunakan standar yang diatur berdasarkan konvensi internasional, karena memang konvensi itu tidak mengaturnya. Misalnya pada konvensi Solas, aturan dalam konvensi itu hanya untuk kapal berukurang 500 GT ke atas, sedangkan dibawahnya tidak diatur. Untuk mengatasi agar kapal  non konvensi itu bisa berlayar, maka Kementerian Perhubungan dan Ditjen Hubla membuat surat keputusan sebagai regulasi terhadap kapal-kapal  dibawah 500 GT itu. Namun kekuatan regulasi itu sebatas di dalam negeri saja.


Seperti diketahui, saat ini jumlah kapal di Indonesia  sebanyak 59ribu kapal yang beroperasi. Dari jumlah tersebut 10 persen kapal mengikuti  peraturan internasional, sedangkan 50 ribu kapal nantinya akan mengikuti peraturan NVCS. (CHAN)

Comments

Popular Posts